Kades Lubuk Kepayang Diduga Terlibat Praktik Sporadik Jual Beli Lahan Koperasi SMR

Di tengah sorotan publik, dugaan keterlibatan Kepala Desa Lubuk Kepayang, Hayatullah, dalam praktik jual beli lahan koperasi yang kontroversial semakin mencuat. Terutama terkait penerbitan surat sporadik yang dianggap legalitas untuk transaksi lahan di wilayah Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang, yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT BKS. Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama mengenai dampak hukum yang mungkin timbul akibat praktik tersebut.
Pengungkapan Praktik Jual Beli Lahan Koperasi
Transaksi yang dipermasalahkan ini melibatkan Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR) yang dikenal dengan inisial BI. Dalam informasi yang beredar, Hayatullah diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang diperlukan untuk mengesahkan transaksi jual beli lahan. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan kolusi antara pihak-pihak yang berwenang dan mereka yang terlibat dalam transaksi ini.
Kesaksian dari Sumber yang Tidak Teridentifikasi
Seorang sumber yang memilih untuk tetap anonim mengungkapkan bahwa ia pernah menyaksikan langsung aktivitas jual beli tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan adanya imbalan finansial yang diberikan kepada kepala desa, dengan nilai yang dianggap cukup besar. Hal ini semakin memperkuat asumsi bahwa praktik tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
- Transaksi yang terkesan sembarangan
- Risiko hukum yang mungkin timbul
- Imbalan finansial yang diduga diberikan
- Ketidakpatuhan terhadap regulasi lahan
- Pentingnya pengawasan pemerintah
“Transaksi ini terlihat sangat berani dan tidak memperhatikan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi. Seolah-olah mereka sedang melegalkan aktivitas yang dapat dianggap ilegal,” ungkap sumber tersebut, menyoroti kekhawatiran yang ada di masyarakat mengenai praktik jual beli lahan koperasi ini.
Reaksi Kepala Desa Lubuk Kepayang
Menanggapi tuduhan yang mengarah padanya, Hayatullah dengan tegas membantah semua klaim tersebut. Dalam klarifikasinya pada Jumat (27/3/2026), ia menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam penerbitan surat jual beli lahan apapun. Menurutnya, mereka yang terlibat hanya memiliki kartu anggota koperasi dan mungkin hanya dokumen pernyataan biasa.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat jual beli lahan. Saya hanya mengetahui bahwa mereka memiliki kartu anggota koperasi. Justru saya berusaha untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai,” ujarnya dengan penekanan pada niat baiknya dalam menjaga integritas desa.
Pernyataan Kepala Desa Kasang Melintang
Sementara itu, Kepala Desa Kasang Melintang, Sahrul, juga memberikan tanggapannya. Ia mengakui bahwa beberapa lahan yang sedang diperdagangkan mungkin berada di wilayah desanya. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam penerbitan dokumen jual beli terkait lahan tersebut.
“Saya pastikan bahwa saya tidak pernah membuat surat jual beli lahan. Lahan plasma yang dikelola oleh koperasi tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Sahrul, menunjukkan sikapnya yang berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum yang ada.
Aspek Hukum dalam Praktik Jual Beli Lahan
Berdasarkan informasi yang terkumpul, lahan yang menjadi objek transaksi tidak hanya berada dalam kawasan HGU PT BKS, tetapi juga diduga mencakup area hutan produksi (HP). Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengelolaan lahan tersebut.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa transaksi jual beli lahan yang melibatkan kawasan yang dilindungi atau dilarang dapat berakibat pada pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari instansi terkait menjadi sangat krusial.
Harapan Masyarakat
Dalam situasi yang meresahkan ini, masyarakat berharap agar dinas terkait segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menangani kasus ini. Penelusuran yang mendalam sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum dalam transaksi lahan di kawasan tersebut.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran
- Transparansi dalam pengelolaan lahan
- Perlindungan terhadap kawasan yang dilindungi
- Pendidikan masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait lahan
- Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi praktik jual beli lahan
Penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam praktik jual beli lahan koperasi demi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan tidak akan ada lagi praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan sosial dan hukum.
➡️ Baca Juga: Metode Khotbah: Panduan Efektif untuk Penyampaian Pesan
➡️ Baca Juga: Damkar Kerahkan Satu Armada Hadapi Kebakaran Rumah di Karangkamulyan Ciamis, Dugaan Sementara Korsleting Listrik
