Hakim PN Medan Larang Wartawan Mengambil Foto Sidang Berdasarkan Alasan KUHAP Baru

Dalam dunia jurnalisme, akses terhadap informasi publik sangatlah penting, terutama ketika menyangkut proses hukum yang transparan. Namun, baru-baru ini, wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengalami kendala signifikan saat melakukan peliputan. Pembatasan pengambilan foto dokumentasi di ruang sidang telah menjadi isu yang mencuat, terutama pada sidang kasus anak yang melibatkan pemalsuan surat oleh seorang ibu dan dua saudara kandungnya.
Pelarangan Pengambilan Foto di Sidang
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Kasim sebagai hakim ketua, serta Zulfikar dan Muhammad Shobirin sebagai hakim anggota. Ketika sidang dibuka untuk umum, salah satu hakim anggota, Muhammad Shobirin, melihat wartawan yang mengambil foto dari tempat duduk pengunjung. Ia segera memberikan teguran kepada wartawan tersebut.
“Hei…kok foto-foto?” ungkap Shobirin dengan nada tegas di ruang Cakra 9 PN Medan pada Selasa, 31 Maret 2026. Teguran tersebut langsung dijawab oleh wartawan yang bersangkutan, namun situasi ini segera memicu tanggapan dari hakim ketua, Muhammad Kasim.
Kebijakan Baru KUHAP
Kasim menegaskan bahwa pengambilan foto dalam ruang sidang harus mendapatkan izin dari majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa wartawan yang ingin meliput di ruang sidang perlu memiliki izin resmi dari Mahkamah Agung (MA). “Ada id card (pengenal) wartawanmu, jangan-jangan tidak ada. Kalau mau foto harus izin ke Mahkamah Agung,” tegasnya.
Walaupun wartawan tersebut berusaha menunjukkan pengenal media mereka, hakim Kasim buru-buru menekankan bahwa pelarangan pengambilan foto untuk keperluan pemberitaan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Kalau saya tidak mau kasih izin (foto) kenapa rupanya. Apalagi ini KUHAP baru, yang tidak boleh lagi mengambil foto seenaknya,” lanjutnya.
Pernyataan Humas PN Medan
Menanggapi situasi ini, Humas PN Medan, Soniady Sadarisman, memberikan keterangan bahwa mengenai ketentuan foto, itu merupakan kewenangan hakim. “Sesuai prosedur, izin terkait hal itu untuk persidangan ada pada majelis bang,” ujarnya singkat, menegaskan bahwa keputusan pelarangan pengambilan foto bukanlah hal sepele.
Respons dari Forum Wartawan Hukum
Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution SH, mengungkapkan penyesalan terhadap sikap majelis hakim tersebut. Ia menjelaskan bahwa wartawan yang tergabung dalam Forwakum Sumut telah dilengkapi dengan identitas resmi dari media mereka. Hal ini menunjukkan bahwa wartawan yang bertugas di PN Medan sudah terbiasa dan berpengalaman dalam meliput baik sidang maupun kegiatan resmi di pengadilan.
- Wartawan dilengkapi dengan pengenal media yang sah.
- Pengalaman wartawan di PN Medan dalam meliput berbagai kegiatan.
- Kepatuhan wartawan terhadap kode etik jurnalistik.
- Pentingnya transparansi dalam proses hukum.
- Perlunya dialog antara hakim dan wartawan terkait kebebasan pers.
“Sangat disayangkan jika pelarangan pengambilan foto oleh hakim terjadi lagi. Anggota Forwakum dalam setiap peliputan tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan lengkap dengan identitas media,” kata Aris, pada Kamis, 2 April 2026. Menurutnya, wartawan yang bertugas di PN Medan memahami betul kode etik jurnalistik yang telah dijamin oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perdebatan yang Akan Terus Berlanjut
Aris juga menambahkan bahwa situasi ini akan terus menjadi perdebatan antara pengadilan dengan peraturan mahkamah serta wartawan dengan hak kebebasan pers. Dalam pandangannya, hakim seharusnya tidak merasa alergi terhadap fungsi jurnalistik, yang berperan sebagai pengawas publik dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat.
“Karena wartawan adalah mata dan telinga masyarakat, yang tidak bisa hadir ke persidangan. Sudah menjadi tugas wartawan yang berunit di pengadilan untuk memberikan informasi terkait persidangan,” lanjutnya, menekankan pentingnya peran wartawan dalam menyediakan akses informasi kepada publik.
Awas Terhadap Reaksi Hakim
Aris juga mengingatkan bahwa jika hakim terlalu reaktif terhadap peliputan wartawan di ruang sidang, ini bisa menjadi pertanda bahwa perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus di masa mendatang. Reaksi yang berlebihan dari pihak hakim bisa memengaruhi citra lembaga peradilan serta kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berlangsung.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memahami peran masing-masing dalam sistem hukum dan media. Dialog yang terbuka antara hakim dan wartawan akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk peliputan berita yang akurat dan transparan.
Dalam konteks ini, pengadilan dan wartawan harus berkolaborasi demi kepentingan publik, memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya tepat, tetapi juga mencerminkan realitas yang ada di ruang sidang. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kedua belah pihak, namun dengan pemahaman dan kerjasama yang baik, diharapkan dapat tercipta sinergi yang saling menguntungkan.
➡️ Baca Juga: Rektor Baru UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof Sumper Mulia Harahap, Disambut dengan Meriah dan Tradisi Ulosi
➡️ Baca Juga: Danlanud RSA Pimpin Upacara Bendera 17 Agustus, Pangkoopsudnas Tekankan Profesionalisme Prajurit



