PH Ngadinah Meminta Putusan Adil, Menganggap Tuntutan 1 Tahun Terlalu Berat

Di tengah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, penasihat hukum Ngadinah mengajukan permohonan untuk mendapatkan putusan yang adil, beralasan bahwa tuntutan pidana satu tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya dinilai terlalu berat. Permohonan tersebut disampaikan pada Rabu, 22 April 2026, di mana pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus ini.
Argumentasi Penasihat Hukum
Bintang Panjaitan, selaku penasihat hukum yang mendampingi Ngadinah, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat dari sudut pandang kliennya semata. Ia menyatakan bahwa ada sejumlah faktor yang mempengaruhi, termasuk keterlibatan pihak ketiga yang berasal dari keluarga korban dan seorang agen asuransi.
Menurut Bintang, kasus ini melibatkan lebih dari satu individu, yang memperumit situasi hukum yang dihadapi kliennya. Hal ini menunjukkan bahwa ada dimensi lain yang harus diperhitungkan oleh majelis hakim sebelum memberikan putusan.
Keterlibatan Pihak Lain
Dalam penjelasannya, Bintang menekankan bahwa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk anggota keluarga korban, perlu menjadi perhatian. Ia mengklaim bahwa agen asuransi yang terlibat juga memiliki perannya masing-masing, yang mana penanganan kasus tersebut dilakukan secara terpisah.
- Terdapat keterlibatan dari lingkungan keluarga korban.
- Agen asuransi yang terlibat dalam proses ini.
- Kasus ini memiliki dimensi sosial yang lebih luas.
- Perlu adanya pendekatan holistik dalam penanganannya.
- Pihak-pihak lain juga harus dipertimbangkan dalam putusan.
Itikad Baik Klien
Lebih lanjut, penasihat hukum mengungkapkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ngadinah bahkan telah menawarkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Namun, sayangnya, korban tidak menerima tawaran tersebut dan lebih memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Bintang menyatakan, “Klien kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik, tetapi korban tetap menginginkan agar perkara ini dilanjutkan.” Pernyataan ini menunjukkan niat baik dari Ngadinah, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penilaian majelis hakim.
Hubungan Antara Terdakwa dan Korban
Penasihat hukum juga menegaskan pentingnya melihat konteks hubungan antara Ngadinah dan korban, yang merupakan mantan suami. Menurutnya, kasus ini tidak hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan dinamika keluarga yang perlu dipahami secara mendalam.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hubungan ini dan memberikan putusan yang adil,” tambahnya.
Tanggung Jawab Terdakwa
Ngadinah, yang saat ini berstatus sebagai ibu rumah tangga, juga memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Bintang berharap bahwa kondisi ini dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa,” ungkap Bintang. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak hanya berhadapan dengan masalah hukum, tetapi juga dengan tanggung jawab keluarga yang harus diperhatikan.
Fakta Persidangan dan Nota Pembelaan
Pihak penasihat hukum memastikan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Bintang menekankan bahwa semua argumen dan bukti yang ada akan disampaikan secara terbuka untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kasus ini.
“Fakta-fakta persidangan akan kami sampaikan dalam pledoi yang akan dibacakan di sidang selanjutnya,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk memperjuangkan hak klien dengan sebaik-baiknya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Daniel Surya Partogi, telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Ngadinah. Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
“Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Daniel dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra V. Tuntutan ini tentu menjadi sorotan utama dalam persidangan.
Proses Persidangan Selanjutnya
Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Evelyn Napitupulu memutuskan untuk menunda persidangan. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi penasihat hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum,” ujar hakim. Penjadwalan ulang ini menunjukkan komitmen sistem peradilan untuk memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen mereka.
Penutup
Dengan berbagai faktor yang mempengaruhi kasus ini, harapan untuk mendapatkan putusan yang adil menjadi sangat penting. Pihak penasihat hukum berharap agar majelis hakim dapat melihat keseluruhan konteks dari perkara ini, termasuk niat baik klien dan tanggung jawab sosial yang diemban. Di tengah tuntutan yang berat, keadilan yang seimbang adalah harapan utama bagi Ngadinah dan keluarganya.
➡️ Baca Juga: Cara Melakukan Gerakan “Skull Crusher” untuk Tricep yang Lebih Besar
➡️ Baca Juga: Potensi Titik Macet di Rute Solok – Padang Panjang Pasca Lebaran H+1




