Kejari Batu Bara Diminta Selidiki Pembangunan Dua Ruko di Atas Sungai

Kejaksaan Negeri Batu Bara kini berada di bawah sorotan terkait pembangunan dua unit rumah toko (ruko) yang dibangun di Dusun VI, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Keberadaan ruko ini menjadi masalah karena lokasinya yang berdiri di atas aliran sungai, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat setempat. Masyarakat mendesak pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek ini, yang menggunakan dana desa dan dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kios untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masalah Pembangunan Ruko di Atas Sungai
Salah satu warga yang tidak mau mengungkapkan identitasnya menilai bahwa pembangunan tersebut tidak tepat sasaran, meskipun dananya berasal dari anggaran desa. Menurutnya, penggunaan dana desa seharusnya lebih diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak untuk masyarakat.
“Kami berharap Kejaksaan dapat menyelidiki pembangunan dua ruko ini. Apalagi, sumber pendanaannya adalah dana desa, tetapi bangunan ini tidak berfungsi sebagai kios UMKM sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut berada tepat di atas saluran air, dan diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp100 juta, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Warga setempat juga mengungkapkan kekhawatiran akan potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan bangunan ini. Mereka khawatir bahwa pembangunan ruko di atas sungai dapat menghambat aliran air, terutama pada saat musim hujan ketika debit air meningkat, dan berpotensi menyebabkan genangan bahkan banjir di area sekitarnya.
- Aliran air dapat tersumbat saat hujan deras.
- Pembangunan ini berpotensi mengganggu ekosistem lokal.
- Risiko banjir yang meningkat di kawasan sekitar.
- Keberadaan ruko tidak memenuhi fungsi yang diharapkan.
- Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa.
“Kami merasa khawatir, terutama ketika hujan deras datang. Bangunan itu berada tepat di atas saluran air, dan kami takut aliran air bisa terhambat,” tambah seorang warga lainnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga menyatakan bahwa ruko yang awalnya direncanakan untuk kios UMKM kini berubah fungsi menjadi pos pengambilan Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi balita yang terdaftar di Posyandu Desa Benteng. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tujuan awal pembangunan tersebut.
Alternatif yang Lebih Bermanfaat
Warga merasa seharusnya pembangunan infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi masyarakat menjadi prioritas. Mereka berpendapat bahwa masih banyak kebutuhan mendesak lainnya yang seharusnya mendapatkan perhatian, seperti perbaikan jalan, penyediaan penerangan, dan fasilitas umum lainnya yang lebih produktif.
“Banyak hal yang lebih penting untuk dibangun, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penerangan, atau fasilitas umum lainnya. Jika memang untuk BUMDes, seharusnya bisa dipilih sektor yang lebih produktif, seperti peternakan atau usaha lain yang dapat meningkatkan pendapatan desa, bukan kios yang saat ini tidak berfungsi,” tegas salah satu warga.
Aksi Demonstrasi dan Tuntutan Transparansi
Isu pembangunan ini juga semakin mencuat setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Nelayan Benteng di depan Kantor Kejari Batu Bara pada 16 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, massa menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan meminta dilakukan audit penggunaan Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2024.
“Kami menuntut agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata koordinator aksi, Sahri Fauzi.
Tanggapan dari Kejari Batu Bara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, memberikan tanggapan terhadap tuntutan masyarakat tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi dengan inspektorat dan bidang pidana khusus (pidsus) telah dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek terkait pembangunan ini ditangani dengan serius.
“Kami akan mengoordinasikan masalah ini lebih lanjut dengan Bidang Pidsus,” tuturnya.
Pernyataan Kepala Desa Benteng
Sementara itu, Kepala Desa Benteng, Muhammad Fadil, mengonfirmasi bahwa pembangunan dua ruko tersebut memang menggunakan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024 dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Ya, benar, itu dikelola oleh BUMDes,” katanya.
Menanggapi regulasi yang melarang pembangunan di atas badan sungai dan sempadan sungai, Fadil menegaskan bahwa pembangunan ini tidak melanggar aturan yang ada. Ia berpendapat bahwa proyek tersebut tidak mengganggu fungsi sungai dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
“Menurut saya, pembangunan di atas sungai tersebut tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Kepentingan Masyarakat dan Lingkungan
Perdebatan mengenai pembangunan ruko di atas sungai ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran desa dan pembangunan infrastruktur. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai penggunaan dana desa, terutama ketika berkaitan dengan proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kehidupan sehari-hari mereka.
Penting bagi semua pihak untuk memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Proyek yang dilakukan seharusnya tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Langkah Selanjutnya
Keberlanjutan dan keberhasilan pembangunan infrastruktur seperti ruko di atas sungai ini harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, langkah-langkah berikut dapat diambil:
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
- Melakukan audit secara berkala terhadap penggunaan dana desa.
- Memastikan bahwa setiap proyek pembangunan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.
- Mendorong alternatif penggunaan dana desa yang lebih produktif dan bermanfaat.
- Transparansi dalam pengelolaan anggaran desa menjadi prioritas utama.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pembangunan ruko di atas sungai dapat dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
➡️ Baca Juga: Otoritas Gaza Sebut Narkoba Ditemukan dalam Tepung Bantuan, Tuding Israel Ingin Picu Kecanduan
➡️ Baca Juga: Terbaru: Perkembangan Politik Nasional




