Eks Menag Yaqut Ditahan KPK Terkait Perubahan Porsi Haji Reguler dan Khusus: Fakta dan Analisis

Kejadian yang mengejutkan baru-baru ini terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/03/2026). Penahanan ini adalah hasil dari tindakan tegas yang diambil oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penahanan Eks Menag Yaqut oleh KPK
Penahanan Yaqut oleh KPK dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil oleh penyidik KPK setelah pertimbangan yang matang. Yaqut diamankan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam.
Dalam proses penahanan, Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dan tangan diborgol. Ia tampak membawa map berwarna batik saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Respon KPK Terhadap Penahanan Eks Menag Yaqut
Atas penahanan Yaqut, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa penolakan praperadilan memberikan jalan bagi penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum. Asep menegaskan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan kasus kuota haji yang melibatkan Yaqut, terutama dalam proses penyidikan, agar dapat segera disidangkan.
Skandal Kuota Haji yang Membelit Eks Menag Yaqut
Yaqut terlibat dalam skandal penyalahgunaan kuota haji tambahan sejumlah 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2023-2024. Berdasarkan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya distribusi kuota ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam kepemimpinan Yaqut, Kementerian Agama malah mengubah porsi kuota tersebut menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus. Kebijakan ini berdampak besar pada keuangan negara dan telah merugikan negara hingga Rp 622.090.207.166.
Rekan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini juga melibatkan beberapa pihak lain. Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025.
Protes Terhadap Penahanan Eks Menag Yaqut
Penahanan Yaqut oleh KPK juga mendapatkan reaksi dari masyarakat. Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat memadati area depan Gedung Merah Putih KPK untuk menyuarakan protes mereka terhadap penahanan Yaqut. Mereka menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut merupakan bentuk kriminalisasi.
➡️ Baca Juga: Bupati Melantik Pejabat Pimpinan, Administrator, dan Pelaksana Tingkat Tinggi
➡️ Baca Juga: Konflik di Konferensi Global Jadi Perhatian Dunia