Selesai Kasus Dugaan Pencurian Sawit PTPN IV, Heri Segera Bebas dari Rutan Esok Hari

Sebuah saga panjang berakhir dengan sebuah kisah pemaafan dan pengampunan. Kasus yang mengejutkan dunia perkebunan kelapa sawit, dimana Heri Wardana terbelit dalam kontroversi pencurian 13 tandan buah sawit. Kini, Heri boleh bernapas lega setelah kasus ini ditutup melalui mekanisme Restoratif Justice pada hari Selasa (10/03/2026) di Kantor Polsek Batahan.
Menemukan Jalan Pemaafan
Heri Wardana, yang sudah hampir dua bulan berada di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Natal, akhirnya bisa merasakan kebebasan. Hal ini terjadi setelah PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur memilih untuk mengampuni Heri daripada melanjutkan proses hukum yang berat.
Putra Hariadi, yang mewakili manajemen PTPN IV, menanda tangani surat perdamaian dan pencabutan pengaduan. Langkah ini diambil setelah tim kuasa hukum Heri Wardana mengajukan permohonan Restoratif Justice kepada pihak kepolisian.
Mekanisme Restoratif Justice
Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, SH dan Rekan, yang mewakili Heri, berhasil mengajukan permohonan ini ke Polres Madina. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat untuk memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.
Ucapan Terima Kasih dari Keluarga
Tukiman, yang mewakili keluarga Heri, dengan nada penuh syukur mengucapkan terima kasih kepada PTPN IV. “Kami atas nama keluarga besar mengucapkan terima kasih kepada PTPN IV yang telah membuka pintu maaf atas kekhilafan anak menantu kami,” ungkapnya.
Kendala waktu membuat Heri harus menghabiskan satu malam terakhir di rutan meskipun proses administrasi sudah selesai. Namun, kepastian kebebasannya sudah di tangan.
Penjemputan Heri
Brigadir Sultan Ihsan Alafifdar Harahap, yang memfasilitasi proses ini, memastikan bahwa Heri akan dijemput pada Rabu (11/03/2026). “Karena hari sudah sore dan menjelang waktu berbuka puasa, penjemputan akan dilaksanakan besok,” ungkapnya.
Apresiasi dari Keluarga
Keluarga memberikan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini, mulai dari Polres Madina, Polsek Batahan, PTPN IV dan Tim Penasihat Hukum.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus tajam ke bawah dan ada ruang untuk pemaafan dan pengampunan. Kini, Heri Wardana bersiap kembali ke pelukan keluarga, membawa pelajaran berharga tentang sebuah kekhilafan dan nilai pengampunan.
➡️ Baca Juga: Bimbingan Belajar Paling Dicari di Indonesia
➡️ Baca Juga: HyperOS Xiaomi Review: Pengalaman & Fitur Baru, Lebih Lancar dari MIUI?