Satreskrim Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Perusakan di Pontang Ditangani Berdasarkan Hukum

Kasus dugaan perusakan di Pontang yang menggemparkan publik kini berada di tangan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Tiga warga berinisial HA, HR, dan RA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mereka dijerat dengan beberapa pasal yang berhubungan dengan tindak pidana perusakan.
Perkembangan Penanganan Kasus
Penetapan tersangka ini tidak lepas dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG yang diajukan pada 9 April 2024. Saat ini, tahap 1 penanganan perkara sedang berlangsung.
Kapolres Serang AKP Andi Kurniady ES memberikan penjelasan bahwa insiden dugaan perusakan ini terjadi pada Jumat, 22 September 2023 di Kampung Pepetan, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Objek yang dirusak adalah pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi.
Aksi Perusakan dan Penetapan Tersangka
Menurut Andi, aksi perusakan ini terjadi saat para tersangka bersama beberapa warga mendatangi lokasi dengan tujuan agar pagar kawat wermes dibuka dengan alasan menghalangi akses jalan warga. Dalam prosesnya, ketegangan terjadi hingga akhirnya sejumlah warga diduga merusak pagar dan gardu milik pelapor.
Atas peristiwa ini, Dede Apendi selaku pelapor melaporkannya ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Penyidikan
Penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai upaya dalam menangani perkara ini. Mulai dari administrasi penyidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga penambahan penyidik pada awal Januari 2026 untuk mempercepat prosesnya.
Beberapa saksi juga telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Ketua RT Marsuki, Kepala Desa Sudirman, dan Agus Supriyadi. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan melaksanakan gelar perkara.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan, akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses lebih lanjut.
Proses penanganan perkara ini sempat mengalami hambatan ketika berkas perkara dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Namun, penyidik langsung melakukan koordinasi dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Klarifikasi dari Propam Polda Banten
Hasil klarifikasi dari Propam Polda Banten menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara ini oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan dengan profesional dan sesuai prosedur.
Barang Bukti dan Pengiriman Berkas Perkara
Ada beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik, antara lain potongan bambu, potongan triplek, dan rekaman video yang disimpan dalam flashdisk. Saat ini, berkas perkara telah dikirim kembali ke kejaksaan setelah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dilengkapi.
Polres Serang berjanji akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
➡️ Baca Juga: Teknologi AI Google Terbaru
➡️ Baca Juga: Penemuan Jenazah Gadis 20 Tahun di Sawah Demak, Polisi Temukan Luka dan Perhiasan Hilang!

