Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus kepemilikan senjata ilegal jenis AK-47

Polres Lhokseumawe baru saja berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata ilegal yang melibatkan senjata api jenis AK-47. Penangkapan ini menyoroti betapa seriusnya masalah senjata ilegal di daerah tersebut. Dua pelaku telah ditangkap, sementara satu orang lainnya masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan Kasus Senjata Ilegal
Pihak kepolisian Lhokseumawe mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe, ABBP Dr. Ahzan, S.H, S.I.K., M.S.M., M.H. Dalam acara tersebut, beliau didampingi oleh Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn. Penjelasan mengenai kasus ini disampaikan di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe pada pagi hari, Rabu (8/4/2026).
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari pengamanan kegiatan masyarakat pada tanggal 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang pelaku yang membawa sebuah tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta beberapa amunisi.
Interogasi dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan awal, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus sebagai DPO. Selain itu, terungkap bahwa para pelaku berencana untuk menciptakan keributan di lokasi acara tersebut, yang menambah seriusnya tindakan mereka.
Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, di mana polisi berhasil menemukan senjata laras panjang jenis AK-47. Senjata ini disembunyikan di belakang rumah milik salah satu tersangka dan ditemukan terkubur di dalam tanah setelah dilakukan penggalian.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para tersangka, Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup:
- Satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen
- Lima butir amunisi
- Satu bilah pisau
- Satu unit handphone
- Satu unit sepeda motor trail
- Satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm
Kapolres menegaskan bahwa senjata laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami lebih lanjut jaringan kepemilikan senjata ilegal ini. Tindakan tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal.
Proses Hukum bagi Tersangka
Saat ini, kedua tersangka yang telah ditangkap, termasuk seorang yang berinisial M, telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Komitmen Polres Lhokseumawe dalam Penanganan Senjata Ilegal
Polres Lhokseumawe menunjukkan komitmen yang tinggi dalam penanganan kasus-kasus terkait senjata ilegal. Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Lhokseumawe dan sekitarnya. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini juga mencerminkan betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya pengamanan yang ketat dan tindakan tegas dari Polres Lhokseumawe, diharapkan akan tercipta situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Ini adalah langkah awal yang baik untuk mengurangi keberadaan senjata ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Pria Pengendara Motor Meninggal Akibat Jatuh: Fakta, Bukan Spekulasi
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap UMKM: Memulai dan Mengembangkan Usaha


