Gaji Keuchik di Aceh Besar Kini Siap Dicairkan untuk Mendukung Kinerja Desa

Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang baru saja menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk Tahun Anggaran 2026. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah gampong kini dapat mengajukan permohonan pencairan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi pemerintah desa dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Gampong
Penyelesaian regulasi ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola keuangan gampong berjalan dengan baik. Selain itu, hal ini juga berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di level desa.
Bahrul Jamil, Sekretaris Daerah Aceh Besar, menegaskan bahwa semua tahapan penyusunan hingga harmonisasi regulasi telah dilaksanakan secara menyeluruh. “Alhamdulillah, proses penyusunan Perbub Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong telah selesai. Saat ini, pemerintah gampong sudah bisa mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya pada Jumat, 10 April 2026.
Peluang untuk Gampong Mengajukan Pencairan
Dalam pernyataannya, Bahrul Jamil, yang akrab disapa BJ, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan kesempatan kepada seluruh gampong untuk segera memproses pengajuan pencairan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Ini adalah langkah penting untuk mempercepat aliran dana yang akan mendukung operasional pemerintahan dan memenuhi hak-hak aparatur gampong.
BJ juga menekankan bahwa penyelesaian regulasi ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemkab Aceh Besar untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami tidak memiliki niat untuk memperpanjang masalah yang berkepanjangan; semua ini harus melalui proses yang benar. Sekarang, masalah terkait gaji keuchik sudah dianggap selesai. Saya mengimbau para keuchik untuk menyiapkan berkas pengajuan ke kecamatan,” tambahnya.
Kepastian Pengajuan Pencairan Dana Gampong
Dengan rampungnya Perbub tersebut, pemerintah gampong kini memiliki kepastian untuk mengajukan pencairan dana. Ini termasuk dana yang akan digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan memenuhi hak-hak aparatur di tingkat gampong.
Sementara itu, Jakfar SP MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui camat di masing-masing kecamatan. “Benar, per 9 April 2026, kami telah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini, berkas yang diterima sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” jelasnya.
Proses Pengajuan Pencairan yang Ditetapkan
Jakfar menambahkan bahwa pemerintah gampong dapat langsung mengajukan usulan melalui kecamatan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam Perbub ADG Tahun Anggaran 2026. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi mencakup:
- Qanun APBG Tahun Anggaran 2026
- Qanun Realisasi APBG Tahun Anggaran 2025
- ADG Bulan Desember Tahun Anggaran 2025
- Bukti lunas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
- Bukti lunas pembayaran pajak atas belanja Tahun Anggaran 2025
- Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Gampong Tahun 2025
Data Pengajuan Pencairan Dana Gampong
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari DPMG Aceh Besar, terdapat 60 gampong dari tujuh kecamatan yang telah mengajukan proses pencairan. Rincian pengajuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Lhoong: 6 gampong
- Sukamakmur: 2 gampong
- Mesjid Raya: 13 gampong
- Lembah Seulawah: 1 gampong
- Krueng Barona Jaya: 6 gampong
- Leupung: 6 gampong
- Blang Bintang: 26 gampong
Harapan untuk Proses Pencairan yang Efisien
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap agar proses pencairan ADG ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Hal ini diharapkan akan memperkuat kinerja pemerintahan gampong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, percepatan pencairan dana ini juga diharapkan mampu mendorong pembangunan di tingkat gampong, serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang bersifat transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah Aceh Besar. Dengan dukungan dana yang tepat waktu, diharapkan gampong dapat lebih efektif dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi warga.
➡️ Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Mei 2025
➡️ Baca Juga: Latihan Kettlebell Swing yang Efektif untuk Memperkuat Otot Posterior Chain Anda

