H. Abdul Malik Dukung Perpres Lahan Sawah, Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Data dan Proporsionalitas Perkotaan

Mataram – Ketua DPRD Kota Mataram, H. Abdul Malik, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan pembangunan yang semakin meningkat.
Pentingnya Lahan Sawah Dilindungi
Malik menggarisbawahi bahwa penetapan sekitar 6,39 juta hektare lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan langkah krusial. Ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan, terutama saat tekanan dari pembangunan infrastruktur semakin tinggi.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kesuksesan dari kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas serta sinkronisasi data antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tanpa adanya data yang akurat dan terintegrasi, potensi masalah di lapangan dapat muncul, khususnya dalam menentukan wilayah yang termasuk dalam kategori lahan yang harus dilindungi.
Data yang Akurat dan Terintegrasi
“Kami mendukung sepenuhnya inisiatif ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan adalah sinkron, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tidak akan ada masalah baru yang muncul di daerah,” tegas Malik.
Prinsip Proporsionalitas dalam Kebijakan
Malik juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan kebijakan ini, terutama di daerah perkotaan seperti Kota Mataram. Ia menjelaskan bahwa karakteristik daerah perkotaan yang menghadapi tekanan tinggi terkait kebutuhan ruang untuk infrastruktur, permukiman, dan sektor jasa harus menjadi pertimbangan utama dalam implementasi aturan ini.
“Kita harus melihat kondisi daerah secara proporsional. Di wilayah perkotaan, kebutuhan ruang sangat dinamis. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan harus mempertimbangkan kenyataan ini agar tetap seimbang antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian,” jelasnya.
Skala Penerapan Kebijakan
Menyangkut ketentuan mengenai sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak dapat dialihfungsikan, Malik mengusulkan agar penerapan aturan tersebut dilakukan dalam skala provinsi. Ia berpendapat bahwa hal ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih adil bagi daerah dalam mengelola tata ruangnya.
“Kami percaya bahwa angka 87 persen sebaiknya diterapkan dalam skala provinsi, bukan langsung pada kabupaten atau kota. Dengan cara ini, akan ada ruang untuk penyesuaian antarwilayah tanpa mengorbankan tujuan utama menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya.
Koordinasi dan Pengawasan yang Efektif
Malik mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memperkuat koordinasi antar kementerian melalui pembentukan tim terpadu dalam pengendalian alih fungsi lahan. Ia berharap bahwa mekanisme ini dapat berjalan secara efektif hingga ke daerah, termasuk dalam hal pengawasan dan penyelesaian potensi konflik kebijakan.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gesekan dengan kepentingan investasi yang juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menjaga Keseimbangan Antara Pangan dan Investasi
“Kita tentu ingin semua berjalan seimbang. Ketahanan pangan harus terjaga, tetapi iklim investasi juga harus tetap kondusif. Kuncinya adalah pada komunikasi dan koordinasi yang baik di antara semua pihak,” tutupnya.
Pendekatan Adaptif Berbasis Data
Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis data, DPRD Kota Mataram optimis bahwa kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat diimplementasikan dengan efektif. Ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Malik menilai bahwa penguatan peran pemerintah daerah adalah elemen penting dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini. Ia berargumen bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan.
Pentingnya Koordinasi dan Diskresi
Oleh karena itu, ruang untuk koordinasi serta diskresi yang terukur perlu diberikan agar kebijakan dapat diterapkan secara lebih adaptif tanpa melanggar koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dukungan Insentif bagi Daerah
Malik juga menyoroti pentingnya dukungan insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawah agar tetap produktif. Insentif tersebut dapat mencakup dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga akses terhadap teknologi dan pasar bagi petani. Dengan demikian, perlindungan lahan tidak hanya sekadar pembatasan, tetapi juga diimbangi dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama sektor pangan.
Melibatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Di sisi lain, Malik mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari kepentingan jangka panjang bangsa. Ia menekankan bahwa menjaga keberlanjutan lahan sawah bukan hanya sekadar soal regulasi, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengatasi Kanibalisme Produk Saat Meluncurkan Varian Baru
➡️ Baca Juga: Strategi Manajemen Keuangan Efektif untuk Menyeimbangkan Kebutuhan dan Keinginan Anda



